Palembang – Terdakwa Ario Candra Putra didakwa jaksa penuntut umum Kejari Palembang Haryati SH, atas kasus pencurian 20 suku emas yang merugikan korban Rully hingga Rp 220 juta.
Pembacaan surat dakwaan tersebut dibacakan
dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Selasa (6/1/2025).
Setelah pembacaan dakwaan, jaksa melanjutkan sidang dengan keterangan empat orang saksi termasuk saksi korban.
Dalam keterangan saksi korban Rully mengatakan, dirinya tidak mengenal sama terdakwa.
“Kejadian tanggal 1 Oktober, dan saya ditelpon saudara saya kalau rumah sudah di obrak – abrik oleh para pencuri, setelah saya cek di lemari sejumlah emas saya 20 suku telah dihilang dicuri oleh terdakwa,” tutur saksi dalam persidangan
Ia juga menyampaikan, sejumlah emas dirinya simpan dikamar tidur yang ia letakan di lemari.
“Emas saya yang belum ketemu sekitar 10 suku dan kerugian saya saat ini mencapai Rp 130 juta,” kata saksi di hadapan hakim
Sedangkan saksi Kombiono, mengaku sempat bertemu dengan para pelaku.
“Saya sempat ketemu sama terdakwa ini, dan saya bicara kenapa kalian masuk rumah, kalian dari mana, di jawab pelaku saya dari pihak PLN,” ujar saksi
Sementara itu saksi Sumiati menambahkan, dirinya sempat melihat langsung para teedakwa masuk ke dalam rumah.
“Sata melihat para pelaku masuk kerumah dan mengucapkan assalamu’alaikum kepada saya, dan mengatakan dari pihak PLN,” pungkasnya
Untuk diketahui alam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa bersama, Al Fathur Rendi dan Faisal (DPO) melakukan pencurian perhiasan emas di rumah saksi korban Rully Mulyani yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Setelah sepakat, terdakwa bersama Al Fathur, Rendi, dan Faisal langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor, sesampainya di lokasi, Al Fathur dan Faisal (DPO), turun dan masuk ke halaman rumah korban.
Keduanya berpura-pura mengecek instalasi listrik di garasi rumah. Sementara itu, terdakwa dan Rendi bertugas mengalihkan perhatian penjaga warung, saksi Susmiati dengan cara mengajak berbincang dan berbelanja.
Tak lama kemudian, Al Fathur masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, sementara Faisal berjaga di luar. Di dalam rumah, Al Fathur masuk ke kamar depan dan mengambil satu kotak plastik warna putih berisi berbagai perhiasan emas milik korban yang berada di atas rak salon speaker.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Al Fathur keluar melalui pintu samping, lalu bersama Faisal meninggalkan lokasi dan bergabung kembali dengan terdakwa.
Al Fathur kemudian mengajak rekannya untuk menggadaikan perhiasan tersebut ke PT Pegadaian Mall PS senilai Rp 80,300 juta, usai pencairan Al Fathur membagi hasilnya, masing-masing memperoleh Rp18.700.000.
Setelah beberapa hari Al Fathur (DPO) kembali
mengajak terdakwa menggadaikan dua keping emas logam mulia di PT Pegadaian Kolonel Atmo, masing-masing seberat 10 gram dan 5 gram.
Terdakwa mengaku emas tersebut miliknya dan menyatakan surat pembelian telah hilang. Pegadaian kemudian mencairkan pinjaman sebesar Rp26.900.000, yang setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi menjadi Rp26.772.500 dan ditransfer ke rekening BNI milik terdakwa, dari hasil gadai tersebut, terdakwa menerima Rp11.772.500, sementara Al Fathur memperoleh Rp15 juta.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, saat terdakwa berada di rumah temannya Hendra, di kawasan Sungai Pinang, anggota Polsek Plaju melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa.
Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Plaju untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, korban Rully Mulyani mengalami kerugian sekitar Rp 220 juta.
Atas perbuatannya terdakwa Ario Candra Saputra bersama-sama dengan Al Fathur Muharam Ibrahim dan Rendi (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(Rill-Ff)














