Uncategorized

Ketua DPRD Ogan Ilir Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Jaringan Sabu Kelas Kakap

7
×

Ketua DPRD Ogan Ilir Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Jaringan Sabu Kelas Kakap

Sebarkan artikel ini

Indralaya,lajusumsel.net-Gebrakan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Iptu A Surya Atmaja menuai banyak pujian.

Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, yang mengapresiasi langkah tegas pemberantasan jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Edwin, biasa disapa, menyebut, langkah besar yang dilaksanakan Satresnarkoba, menunjukkan bahwa Polri berbuat nyata hadir di tengah-tengah masyatakat yang hampir menyerah dengan massifnya peredaran narkotika.

“Semoga Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dapat benar-benar membersihkan Kabupaten ini dari mafia narkoba,” paparnya.

Ini bukan hanya tugas polisi, tapi bagian dari perjuangan menyelamatkan masa depan bangsa,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir ini juga mengatakan sangat bangga dan bersyukur dengan kinerja Satresnarkoba.

Katanya, dengan penangkapan 4,2 kilogram Sabu di Ogan Ilir ini, akan membuat para pelaku yang belum tertangkap berfikir dua kali untuk kembali menjalankan bisnisnya.

“Semoga mafia-mafia narkoba dapat diberantas dari Kabupaten Ogan Ilir demi kemajuan anak bangsa kedepannya. Harapan saya, anak muda, orang tua dan kita semua bisa terhindar dari narkoba,” tuturnya.

Pujian tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dirilis dalam konferensi pers di Polres Ogan Ilir pada Senin, 06 April 2026, aparat berhasil mengungkap 4,2 kilogram.

Adapun dua tersangka diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut yakni berinisial ES (40 tahun) dan YS (47 tahun).

Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) dinihari sekira pukul 01.40.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

Para tersangka ini merupakan warga Palembang.

Rencananya mereka mau edarkan sabu itu di wilayah tempat tinggal mereka.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya. Yakni sebuah mobil, dua unit handphone dan uang tunai Rp 210 ribu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Red-FF)